Sahabat pembaca, sudah tahukah anda bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan revisi SKB 4 Menteri pada tanggal 22 April 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja ketentuan dalam SKB 4 Menteri tersebut? Yuk kita simak informasinya dalam infografis berikut ini
Sumber berita : Direktorat SD Kemdikbudristek
0 Komentar