Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
A. Persyaratan Seleksi
Administrasi
1. Persyaratan
Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan
pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan
administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi
legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar
negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
(asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi
guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir
(2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang
ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di
sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi
kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua)
tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi
legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani
dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
B. Tata Cara
Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi
PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran
sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru
mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang
terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah
atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program
studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi
sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas
dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu
linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan
pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3
(tiga) kategori sebagai berikut.
a. "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan
bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV.
b. "Tolak (permanen)" jika berkas tidak memenuhi
syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah
S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan
kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang
ada.
c. "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap
dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV
tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik
Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru
tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya
menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos
verifikasi dan validasi yang berstatus "Disetujui" dinyatakan lolos
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
C. Jadwal Pendaftaran
dan Seleksi Administrasi
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Pengumuman Pendaftaran |
3 Februari 2022 |
2 |
Pendaftaran dan pengiriman
berkas |
10 – 23 Februari 2022 |
3 |
Perbaikan berkas |
10 25 Februari 2022 |
4 |
Verval oleh petugas |
10 28 Februari 2022 |
5 |
Pengumuman hasil seleksi
administrasi/pendaftaran
|
4 Maret 2022 |
0 Komentar