Sahabat Edukasi, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah;
dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman
Demikian berita ini disampaikan, semoga bermanfaat.
0 Komentar