Sahabat Edukasi, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021. Dalam edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa libur semester 1 (satu) tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," dijelaskan Sesjen Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Rabu (15/12).
Dengan demikian, lanjut Sesjen Kemendikbudristek, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Suharti menambahkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. "Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ajaknya.
Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkas Sesjen Suharti.
Berita ini bersumber dari Ditjen GTK Kemdikbudristek
0 Komentar