Sahabat Edukasi, sudah tahukah anda bahwa Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Bunyi aslinya sesuai Persesjen itu yakni : …”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu merupakan pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya guru non PNS berstatus PPPK yang saat ini masih dalam proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Guru nonPNS penerima TKG
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 itu, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru non PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan formasi calon Apararur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sebesar 707.622 orang. Dari jumlah itu, formasi terbesar diberikan untuk formasi guru dengan status PPPK, yakni sebesar 531.076 orang.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan,bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: Tunjangan keluarga. Tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan lainnya.
Ingin lebih tahu tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021?Silakan klik DI SINI
0 Komentar