Sahabat edukasi, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memaparkan hasil refocusing anggaran pendidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021, pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021). Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penyaluran bantuan kuota internet yang akan disalurkan di semester dua tahun 2021.
“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” tuturnya pada rapat kerja yang digelar secara langsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menteri Nadiem menyebut, besar bantuan kuota internet masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.
Dari sisi penggunaan, bantuan kuota dibuat lebih fleksibel dengan kuota umum, kecuali aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Data kuota internet ini dijadwalkan untuk disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 September, lalu 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima.
“Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” jelas Menteri Nadiem.
Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dari fraksi PDI Perjuangan dapil DI Yogyakarta, menyikapi bantuan kuota internet yang disalurkan agar dapat dihitung sesuai penggunaan. Usulan ini dikemukakan Esti untuk meminimalisasi potensi anggaran yang terbuang akibat banyaknya kuota yang tidak terpakai.
Menjawab hal tersebut, Menteri Nadiem menjelaskan, setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme. Ada dua hal, kata dia, yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar. “Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.
Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar. “Kalau kita membeli per penggunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, volumenya besar,” tuturnya.
Berita ini bersumber dari Dirjen GTK Kemdikbudristek
0 Komentar